Seorang jurnalis Ibu Kota memasuki ruang Komisi A DPRD Jawa Tengah sesaat sebelum digelar rapat Komisi A dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Jawa Tengah, Senin (11/07/2011) siang. Tiba-tiba ia dipelototi oleh Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah Fuad Hidayat. Tahu diri, sang jurnalis bertanya. “Lho ini rapat tertutup, ya?” tanyanya. “Ya tertutup,” jawab Fuad ketus. Tanpa basa-basi, ia lalu mengunci pintu ruangan. Tak berapa lama, berbondong-bondong jurnalis dari media lokal dan nasional juga mendatangi ruangan yang sama, tetapi ruangan itu tetap terkunci.
Sebelumnya, Kepala Bapermas Kusumardono menyebutkan bahwa pihaknya hendak mengikuti rapat dengan Komisi A. Kusumardono tidak menyangkal dan tidak pula membenarkan bahwa rapat siang itu untuk membahas masalah dana bantuan sosial (bansos), yang penyalurannya melalui rekomendasi anggota DPRD Jawa Tengah (DPRD Jateng) dalam APBD Perubahan 2011.
Dana bansos tersebut biasa disebut dana aspirasi karena difungsikan untuk merealisasi aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD. Dalam rapat-rapat yang membahas anggaran dan dilakukan secara tertutup, hal itu biasanya karena terkait dengan kuota besaran anggaran yang bisa disalurkan melalui anggota DPRD.
Rapat pun usai tanpa ada yang tahu apa yang dibicarakan. Tak berapa lama, datanglah serombongan orang yang mengaku dari Aliansi Masyarakat Krandon, mendatangi ruangan Komisi A DPRD Jateng. Mereka hendak mengadu kepada para wakil rakyat yang terhormat itu mengenai sengketa tanah di wilayah mereka. “Kami datang untuk mengadukan adanya tanah negara seluas 3.000 meter yang tiba-tiba diubah statusnya menjadi tanah hak milik Sutrisno. Kami berharap anggota DPRD ikut berjuang mempertahankan tanah negara dan jangan diubah menjadi tanah milik perseorangan,” kata Muhammad Dzakir, juru bicara warga.
Bisa ditebak, ternyata para wakil rakyat yang tadinya penuh saat membahas dana bansos ternyata tiba-tiba menghilang. Masyarakat Krandon Kabupaten Kudus yang menempuh perjalanan sekitar empat jam itu tak bisa diterima secara optimal. Tercatat hanya ada tiga nama anggota Komisi A yang menerima mereka, masing-masing Joko Purnomo, Husein Malik, dan Abdul Aziz. Ketiganya adalah anggota Komisi A, dan tak ada satu pun yang menjabat dalam struktur komisi.
“Kami legawa (menerima) saja. Kami memang tidak memberi tahu kedatangan kami sehingga ada tiga wakil rakyat yang menemui. Kami sudah bersyukur,” kata Muhammad Dzakir. Hasil pertemuan tersebut disebutkan oleh Joko Purnomo bahwa Komisi A atau DPRD Jawa Tengah tak bisa menjamin pengembalian tanah negara. “Kami hanya bisa meminta agar BPN menunda pengukuran ulang tanah tersebut,” kata Joko. Demikian catatan online Mak Lampir yang berjudul Seorang jurnalis Ibu Kota.